
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Brebes yang akan di laksanakan pada 7 oktober 2012 mendatang membuka peluang bagi calon perorangan atau independen untuk maju dalam pesta demokrasi di Kab. Brebes .
Syarat bagi calon perseorangan itu harus mendapat dukungan 3 persen dari jumlah pendukduk Kab. Brebes, dengan data penduduk potensial pemilih pemilu sebanyak 2.090.724 jiwa maka di butuhkan dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 62.722 dukungan dan harus tersebar di 9 Kecamatan .
Bukti Dukungan sebagai peryaratan Calon Perseorangan berupa fotocopy KTP dan Tanda Tangan Pemilik KTP dan data itu disusun sesuai formulir model B1- KWK.KPU Perseorangan. Dan Di kelompokan sesuai Desa dan Kecamatan dan Rangkap tiga.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi hingga tinggkat desa untuk mengetahui tingkat kebenaran bukti dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan tersebut.
Demikian di katakana Ketua KPUBrebes H. Masykuri SPD saat berada di Kecamatan Bumiayu belum lama ini.
Ditambahkan oleh masykuri bahwa untuk penyerahan dokumen bakal calon perseorangan akan dilaksanakan pada 9 juni s.d 11 Juni 2012
Tags: topfm951
2
0