
SEMARANG - Mantan ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Suyoto kembali divonis dalam korupsi pembebasan lahan. Sebelumnya Suyoto dinyatakan terlibat dalam korupsi pembebasan lahan di Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang.
Kali ini Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Suyoto bersalah dalam pembebasan lahan tol di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara.
Suyoto dinyatakan terbukti telah membuat kesepakatan harga lahan yang sebelumnya telah di konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar 100 juta setara dua bulan kurungan.
Tags: bawen, korupsi, koruptor, rasika usa, rasikafm, rasikafm-semarang, semarang, tipikkor, tol, ungaran
2
1
1